Formulir Pengajuan Sertifikat Halal
Formulir resmi pengajuan sertifikat halal untuk pelaku usaha UMKM dan perusahaan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka
1,35 juta kuota Sertifikat Halal Gratis bagi
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui
Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026
dengan skema Self Declare.
Program ini diperuntukkan bagi UMKM yang memenuhi kriteria sesuai
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi UMK berdasarkan
Pernyataan Halal.
Saya membantu UMKM secara menyeluruh dan terarah, mulai
dari pengecekan bahan baku, pemenuhan kriteria SEHATI, penyusunan dokumen,
pendampingan proses pendaftaran, hingga
sertifikat halal resmi diterbitkan oleh BPJPH secara
mudah, cepat, dan terpantau.
Seluruh dokumen resmi tersedia untuk kebutuhan pengajuan sertifikat halal, panduan SIHALAL, serta klasifikasi usaha.
Formulir resmi pengajuan sertifikat halal untuk pelaku usaha UMKM dan perusahaan.
Panduan resmi penggunaan sistem SIHALAL untuk proses Self Declare BPJPH.
Dokumen kode KBLI resmi untuk kebutuhan sertifikasi halal Self Declare.
Kontribusi LP3H Pusat Kajian Halal LDPM dalam percepatan sertifikasi halal UMKM di Indonesia.