Program SEHATI
Kriteria UMK Program SEHATI
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui skema Self Declare wajib memenuhi kriteria berikut.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro dan kecil.
- Produk menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi sederhana dan memenuhi ketentuan halal.
- Tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram.
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15.000.000.000 yang dibuktikan melalui pernyataan mandiri.
- Memiliki paling banyak satu fasilitas produksi dan satu outlet.
- Lokasi, tempat, serta peralatan PPH terpisah dari proses produk nonhalal.
- Produk berupa barang dan memenuhi ketentuan Self Declare sesuai Kepkaban Nomor 146 Tahun 2025.
- Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai peraturan yang berlaku.
- Telah diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Produk tidak mengandung unsur hewan sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong bersertifikat halal.
- Daging giling berasal dari jasa penggilingan bersertifikat halal atau digiling sendiri sesuai ketentuan halal.
- Menggunakan peralatan sederhana, manual, atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan industri besar).
- Metode pengawetan sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode.
-
Bersedia melengkapi dokumen pengajuan Sertifikasi Halal melalui SIHALAL.
- Surat Permohonan Sertifikasi Halal
- Surat Pernyataan Self Declare
- Akad / Ikrar Pernyataan Kehalalan Produk
- Memiliki Penyelia Halal
- Daftar Bahan
- Proses Produk Halal
- Nama dan Foto Produk
- Manual SJPH
Sumber: Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK Berdasarkan Pernyataan Halal Pelaku Usaha.