Program SEHATI

Kriteria UMK Program SEHATI

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin mengikuti Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui skema Self Declare wajib memenuhi kriteria berikut.

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro dan kecil.
  2. Produk menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
  3. Proses produksi sederhana dan memenuhi ketentuan halal.
  4. Tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram.
  5. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15.000.000.000 yang dibuktikan melalui pernyataan mandiri.
  6. Memiliki paling banyak satu fasilitas produksi dan satu outlet.
  7. Lokasi, tempat, serta peralatan PPH terpisah dari proses produk nonhalal.
  8. Produk berupa barang dan memenuhi ketentuan Self Declare sesuai Kepkaban Nomor 146 Tahun 2025.
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai peraturan yang berlaku.
  10. Telah diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  11. Produk tidak mengandung unsur hewan sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong bersertifikat halal.
  12. Daging giling berasal dari jasa penggilingan bersertifikat halal atau digiling sendiri sesuai ketentuan halal.
  13. Menggunakan peralatan sederhana, manual, atau semi otomatis (usaha rumahan, bukan industri besar).
  14. Metode pengawetan sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode.
  15. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan Sertifikasi Halal melalui SIHALAL.
    • Surat Permohonan Sertifikasi Halal
    • Surat Pernyataan Self Declare
    • Akad / Ikrar Pernyataan Kehalalan Produk
    • Memiliki Penyelia Halal
    • Daftar Bahan
    • Proses Produk Halal
    • Nama dan Foto Produk
    • Manual SJPH
Sumber: Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK Berdasarkan Pernyataan Halal Pelaku Usaha.