Kriteria UMK Program SEHATI
Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang dapat mengikuti sertifikasi halal melalui skema Self Declare (SEHATI).
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro dan kecil.
- Produk menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses produksi dipastikan halal dan sederhana.
- Tidak menggunakan bahan dan PPH yang bersinggungan dengan bahan haram.
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15.000.000.000,00 yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
- Paling banyak memiliki 1 fasilitas produksi dan 1 outlet lokasi.
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dari proses produk nonhalal.
- Produk berupa barang dan memenuhi kriteria Self Declare sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025.
- Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai peraturan yang berlaku.
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
- Produk tidak mengandung unsur hewan sembelihan, kecuali berasal dari produsen/RPH bersertifikat halal.
- Daging giling harus melalui jasa penggilingan bersertifikat halal atau digiling sendiri dengan tetap memenuhi kriteria halal.
- Menggunakan peralatan sederhana, manual, atau semi otomatis (usaha rumahan bukan pabrik).
- Proses pengawetan sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode.
-
Bersedia melengkapi dokumen pengajuan
sertifikasi halal melalui SIHALAL:
- Surat permohonan sertifikasi halal
- Surat pernyataan self declare mandiri
- Akad/ikrar pernyataan kehalalan produk
- Memiliki Penyelia Halal
- Daftar bahan yang digunakan
- Proses pengolahan produk halal
- Nama dan foto produk
- Manual SJPH
Sumber: Keputusan Kepala Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal Republik Indonesia
Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis
Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK
Berdasarkan Pernyataan Halal Pelaku Usaha.