Syarat Sertifikasi Halal Gratis
- Pelaku usaha memiliki NIB dan termasuk kategori usaha mikro atau kecil.
- Memiliki akun SIHALAL dan siap melakukan pengajuan secara online.
- Produk yang diajukan berupa barang dengan risiko rendah.
-
Produk tidak menggunakan bahan berbahaya
dan seluruh bahan dipastikan halal.
- Dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
- Termasuk daftar bahan sesuai KMA Nomor 1360.
- Proses produksi sederhana dan bebas dari kontaminasi najis maupun nonhalal.
- Menggunakan peralatan produksi sederhana atau rumahan.
- Sudah diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
- Pengawetan produk dilakukan secara sederhana tanpa metode kompleks.
- Bersedia melengkapi dokumen dan mengikuti seluruh tahapan pengajuan halal.